Entri Populer

Minggu, 20 Februari 2011

Innospec Ltd




Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap PT Pertamina (Persero) kirana dapat digunakan guna membuktikan kebenaran kasus penyuapan perusahaan Innospec Ltd. Innospec Ltd adalah perusahaan minyak dari Inggris. Tuntutan kasus penyuapan di tujukan terutama kepada sejumlah mantan pejabat migas di Indonesia.

"Selama ini Pertamina-kan sudah diaudit oleh BPK. Jadi hasil audit BPK itu bisa digunakan untuk menilai kebenarannya," ujar anggota Komisi DPR VII Dito Ganinduto saat dihubungi detikFinance, Minggu (28/3/2010).
Menurutnya ada indikasi kuat yang menunjukkan bahwa sejumlah mantan pejabat migas tersebut menerima suap, maka hal tersebut harus diselesaikan secara hukum dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Dan biasanya kalau ada laporan dari masyarakat dan datanya valid maka biasanya KPK secara otomatis akan masuk," ungkapnya.

Anggota Komisi VII lainnya, Satya W Yudha meminta agar pemerintah berhati-hati terhadap hasil keputusan pengadilan Inggris tersebut. Menurutnya, dugaan keterlibatan sejumlah mantan pejabat Migas Indonesia baru satu pihak. Perlu ada pembuktian yang lebih kongkret terkait hal tersebut. Walau sebagai pihak eksternal dari kepentingan politik di Indonesia, sesungguhnya keputusan dari pengadilan di Inggris tersebut lebih kuat. Hal itu karena tidak ada faster interest dari pemerintah Inggris terhadap pemerintah kita.
Kendati begitu, asal praduga tak bersalah harus di kedepankan.
"Karena waktu sidang berlangsung, orang-orang yang namanya disebutkan tidak dipanggil untuk memberikan keterangan. Jadi Kita tetap harus menjaga asas praduga tak bersalah," Satya W Yudha.

Namun di sisi lain, Satya menilai hasil keputusan pengadilan Inggris tetap bisa dijadikan acuan awal untuk memeriksa yang bersangkutan baik oleh KPK maupun kepolisian. Menurut dia, hasil audit BPK dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) terhadap Pertamina dan Ditjen Migas, juga dapat digunakan oleh pihak yang berwenang untuk membuktikan kebenaran tersebut.

"Apabila tidak terbukti, yang bersangkutan bisa mengajukan keberatan kepada pemerintah Inggris karena telah mencemarkan nama baiknya," ungkap dia.

Seperti diketahui, Pengadilan Inggris akhirnya memberikan sanksi denda sebesar US$ 12,7 juta atau sekitar Rp 115 miliar kepada perusahaan Inggris, Innospec Ltd yang terbukti menyuap pejabat-pejabat migas Indonesia.

Innospec diketahui telah menyuap pejabat-pejabat migas Indonesia hingga US$ 8,5 juta atau sekitar Rp 77 miliar untuk penundaan penerapan bensin bebas timbal.

Penyelidikan atas Innospec Limited ini bermula dari penyelidikan atas perusahaan induknya di Amerika, Innospec Inc, oleh pihak berwajib Amerika pada tahun 2005. Departemen Kehakiman Ametrika dan sejumlah badan lain di negara itu menyelidiki Innospec Inc karena melakukan penyuapan sehubungan dengan program oil for food PBB di Irak dan juga di Indonesia.

Dalam sidang sebelumnya, Innospec sudah terbukti menyuap sejumlah pejabat migas Indonesia. Pada Jumat, 26 Maret 2010, pengadilan baru memutuskan denda sebesar US$ 12,7 juta.

Dalam dakwaannya, SFO mengatakan uang suap itu membuat penghapusan bensin bertimbal di Indonesia menjadi tertunda. Suap itu ditujukan agar membeli zat additif tetra ethyl lead atau TEL yang dipakai untuk bensin bertimbal, melalui agen mereka di Indonesia.

Penggunaan TEL untuk bensin mulai dihapuskan di Amerika sejak era tahun 1970-an sehubungan dengan bahayanya pada kesehatan dan lingkungan. Eropa juga sudah menghapuskan penggunaan TEL pada era 2000-an.

Innospec sebagai satu-satunya produsen TEL yang tersisa di dunia pun memfokuskan usahanya di negara-negara berkembang, termasuk Indonesia.

SFO sebelumnya mengatakan, meski dunia sudah bergerak meminta penghapusan penggunaan bensin tanpa timbal karena masalah kesehatan dan lingkunan, namun Innospec terus bergerilya dan memberikan 'pemanis' hingga US$ 17 juta ke pejabat Indonesia selama tahun 1999 hingga 2006.

Sebenarnya berdasarkan UU No. 23 tahun 1997, telah ditetapkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengendalian Pencemaran Udara, yaitu PP No. 41 Tahun 1999 yang ditetapkan pada tanggal 26 Mei 1999. Namun dengan adanya suap itu, Indonesia pun akhirnya menunda penerapan bensin bebas timbal hingga tahun 2006.

Kementerian ESDM baru mengeluarkan aturan bensin tanpa timbal pada tahun 2006 melalui Keputusan Dirjen Migas Nomor 3674/K/24/DJM/2006 tentang standar dan mutu BBM jenis bensin yang dipasarkan dalam negeri tertanggal 17 Maret 2006. Peraturan itu diteken oleh Dirjen Migas kala itu, Iin Arifin Takhyan yang merupakan pengganti Rachmat Sudibyo.

Baik Rachmat Sudibyo yang dalam keputusan pengadilan disebut menerima suap US$ 1 juta dan juga mantan direktur Pertamina Suroso Atmo Martoyo saat dikonfirmasi
membantah telah menerima suap.

ICW dan TII sebelumnya
mendesak KPK untuk mengusut kasus suap ini. KPK sendiri telah menyatakan kesiapannya mengusut karena laporan dugaan suap ini sudah masuk ke institusi tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar