Entri Populer

Kamis, 26 Mei 2011

Marak Pembobolan Bank, BI Harus Bentuk Unit 'Khusus'


Herdaru Purnomo - detikFinance



Foto: dok.detikFinance

Jakarta - Bank Indonesia (BI) harus segera membentuk unit kerja yang bertugas mengawasi perilaku dan praktik perbankan di pasar. Pasalnya, fraud atau pembobolan di industri perbankan lokal akan terus 'menghantui' seiring dengan berkembangnya produk perbankan.

"Yang penting sekali, sekarang sudah mendesak bagi BI untuk membentuk Direktorat market conduct dan perlindungan nasabah bank," ujar Ekonom yang juga Pengamat Perbankan Dradjad Wibowo kepada detikFinance di Jakarta, Jumat (27/5/2011).

Menurut Dradjad, selama ini BI hanya terfokus pada angka-angka kesehatan bank, aturan kehati-hatian dan indikator keuangan bank lainnya. Tapi, sambungnya tidak ada yg mengawasi bagaimana bank berperilaku di pasar.

"Bagaimana bank berperilaku dan bagaimana bank memperlakukan nasabahnya, serta bagaimana keamanan dana nasabah dijaga itu belum. Padahal salah satu pilar API (arsitektur perbankan Indonesia) adalah perlindungan konsumen. Ini sudah sangat mendesak sekarang," kata Dradjad.

Menurut Wakil Ketua Umum PAN ini, perilaku pasar dari bank bukan menjadi fokus BI sampai sekarang sehingga menjadi celah ketika tidak diawasi secara ketat.

"Misalnya bagaimana bank memasarkan produknya. Apakah sudah aman ketika nantinya satu bank memasarkan pembukaan deposito tanpa kehadiran fisik nasabah," jelasnya.

Contoh lain, lanjut Dradjad pemasaran produk-produk reksa dana yang disamarkan seperti deposito juga harus diketahui BI.

"Karena kasus-kasus yang menimpa nasabah Bank Global dan Bank Century sampai sekarang belum tuntas. Contoh lain, bagaimana bank memperlakukan nasabah kartu kredit," kata Dradjad.

"Itu semua market conduct yang terkait dengan perlindungan nasabah. Kondisinya sudah mendesak untuk dibentuk Direktorat tersebut sebagai realisasi dari pilar API juga," imbuhnya.

BI memang sempat melontarkan akan membentuk unit kerja tersendiri yang bertugas memantau market conduct secara menyeluruh bagi perlindungan konsumen perbankan. Namun tidak pasti unit kerja tersebut akan terbentuk.

Niatan BI, unit kerja ini akan menyusun pengaturan terkait dengan hak dan kewajiban baik bagi bank dan nasabah melakukan pengawasan terhadap fairness dalam pelayanan jasa keuangan, menyediakan sarana mediasi untuk mengatasi sengketa antara bank dengan nasabah, dan memastikan bank melakukan kegiatan edukasi nasabah.
 
BI akan memfokuskan penguatan aspek market conduct yang akan meningkatkan disiplin pasar (market discipline) sekaligus memperkuat perlindungan konsumen, antara lain mengatur pemberian akses yang setara kepada nasabah mengenai produk dan jasa perbankan serta menekankan pada penerapan etika dalam praktik usaha perbankan.

Semua ini akan menjadi prioritas utama bagi BI dan diharapkan segera bisa dikeluarkan.

(dru/dnl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar